Pengertian, Jenis, Hak, dan Dukungan bagi Disabilitas
Disabilitas: Pengertian, Jenis, Hak, dan Dukungan bagi Penyandang Disabilitas

MediaInklusi — Pilar Disabilitas

Disabilitas adalah bagian dari keberagaman manusia, Pengertian, Jenis, Hak, dan Dukungan bagi Penyandang Disabilitas menegaskan hak yang sama. Selain itu, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pelayanan publik, informasi, teknologi, serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, pemahaman tentang disabilitas tidak cukup hanya melihat kondisi fisik atau medis seseorang. Pengertian, Jenis, Hak, dan Dukungan bagi Penyandang Disabilitas juga mempertimbangkan bagaimana lingkungan, fasilitas, teknologi, kebijakan, dan sikap masyarakat dapat menciptakan atau mengurangi hambatan bagi seseorang.

Organisasi Kesehatan Dunia melalui World Health Organization (WHO) menjelaskan disabilitas.

Hal ini terkait fungsi tubuh, aktivitas, partisipasi, serta faktor lingkungan.

Sumbernya adalah ICF (International Classification of Functioning, Disability and Health).

Selain itu, ICF diadopsi sebagai standar internasional untuk menggambarkan dan mengukur fungsi serta disabilitas.

Di Indonesia, pengaturan mengenai penyandang disabilitas terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Apa Itu Disabilitas?

Secara umum, disabilitas dapat dipahami sebagai kondisi yang berkaitan dengan keterbatasan fungsi seseorang yang, dalam interaksi dengan lingkungan dan berbagai hambatan, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk melakukan aktivitas atau berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat.

Pendekatan ini berbeda dari pandangan yang hanya melihat disabilitas sebagai masalah kesehatan.

WHO melalui ICF menggunakan konsep bahwa disabilitas merupakan istilah umum yang mencakup impairments, activity limitations, dan participation restrictions. Dengan demikian, pengalaman disabilitas dipengaruhi oleh interaksi antara kondisi kesehatan seseorang dengan faktor personal dan lingkungan.

Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan kursi roda mungkin dapat menjalankan aktivitas secara mandiri ketika berada di gedung yang memiliki ramp, lift, dan toilet aksesibel. Namun orang yang sama dapat mengalami hambatan ketika memasuki gedung yang hanya memiliki tangga.

Dalam contoh tersebut, hambatan tidak hanya berasal dari kondisi individu, tetapi juga dari lingkungan yang tidak aksesibel.

Konsep serupa juga tercermin dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). PBB menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mencakup orang dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka panjang yang ketika berinteraksi dengan berbagai hambatan dapat mengalami kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan.

Pengertian Menurut Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Definisi tersebut penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak semata-mata melihat kondisi individu, tetapi juga mempertimbangkan interaksi antara individu dan lingkungan.


Model Disabilitas: Dari Perspektif Medis Menuju Perspektif Sosial

Dalam kajian disabilitas dikenal beberapa pendekatan untuk memahami disabilitas.

1. Model Medis

Model medis cenderung melihat disabilitas terutama sebagai akibat dari kondisi kesehatan, penyakit, cedera, atau gangguan fungsi tubuh.

Dalam pendekatan ini, perhatian utama diberikan pada diagnosis, terapi, rehabilitasi, dan pemulihan fungsi.

Pendekatan medis tetap penting dalam pelayanan kesehatan dan rehabilitasi. Namun, pendekatan ini tidak selalu cukup untuk menjelaskan seluruh pengalaman seseorang dengan disabilitas.

2. Model Sosial

Model sosial memberikan perhatian lebih besar terhadap hambatan yang diciptakan oleh lingkungan dan masyarakat.

Contohnya:

  • Bangunan tanpa akses kursi roda
  • Informasi hanya tersedia dalam format visual
  • Tidak tersedianya penerjemah bahasa isyarat
  • Transportasi umum yang tidak aksesibel
  • Diskriminasi dalam pekerjaan
  • Stigma terhadap penyandang disabilitas

Dalam perspektif ini, perubahan lingkungan dapat mengurangi hambatan yang dialami seseorang.

3. Pendekatan ICF

WHO melalui ICF mengembangkan kerangka yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan fungsi tubuh, aktivitas, partisipasi, kondisi kesehatan, serta faktor lingkungan.

Karena itu, dua orang dengan kondisi kesehatan yang sama belum tentu mengalami tingkat hambatan yang sama.

WHO menjelaskan bahwa pengalaman disabilitas dapat berbeda bergantung pada tempat tinggal, sikap masyarakat, teknologi yang tersedia, dukungan sosial, serta akses terhadap layanan.


Jenis-Jenis Disabilitas

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016, ragam penyandang disabilitas meliputi:

  1. Disabilitas fisik
  2. Disabilitas intelektual
  3. Disabilitas mental
  4. Disabilitas sensorik

Ragam tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama.

1. Disabilitas Fisik

Disabilitas fisik berkaitan dengan terganggunya fungsi gerak.

Beberapa contoh yang disebut dalam kerangka hukum Indonesia antara lain:

  • Amputasi
  • Lumpuh layuh atau kaku
  • Paraplegia
  • Cerebral palsy
  • Kondisi akibat stroke
  • Kondisi akibat kusta
  • Orang kecil

Bentuk dan tingkat kebutuhan dukungan setiap individu dapat berbeda.

Seseorang mungkin membutuhkan kursi roda, tongkat, prostesis, modifikasi kendaraan, atau penyesuaian lingkungan.

2. Disabilitas Intelektual

Disabilitas intelektual berkaitan dengan kondisi yang memengaruhi fungsi intelektual dan kemampuan adaptif.

Dukungan bagi penyandang disabilitas intelektual perlu mempertimbangkan kebutuhan individual, termasuk dalam pendidikan, komunikasi, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari.

Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya berfokus pada keterbatasan, tetapi juga pada kemampuan dan potensi individu.

3. Disabilitas Mental

Disabilitas mental berkaitan dengan kondisi yang memengaruhi fungsi psikososial seseorang.

Dalam praktiknya, kebutuhan dukungan dapat berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Lingkungan yang aman, bebas stigma, dan mendukung sangat penting agar seseorang dapat menjalankan aktivitas dan berpartisipasi dalam masyarakat.

4. Disabilitas Sensorik

Disabilitas sensorik berkaitan dengan gangguan atau keterbatasan pada fungsi indera.

Contohnya adalah:

  • Disabilitas penglihatan
  • Disabilitas pendengaran

Teknologi aksesibel dapat memberikan dukungan yang signifikan.

Misalnya:

  • Screen reader
  • Braille
  • Text-to-speech
  • Speech-to-text
  • Subtitle
  • Bahasa isyarat
  • Perangkat komunikasi alternatif

Dalam CRPD, komunikasi yang aksesibel juga mencakup Braille, teks berukuran besar, multimedia aksesibel, bahasa sederhana, pembaca manusia, serta teknologi komunikasi dan informasi yang aksesibel.


Disabilitas Tunggal, Ganda, dan Multi

Seseorang dapat mengalami satu ragam disabilitas atau lebih dari satu ragam disabilitas.

UU Nomor 8 Tahun 2016 mengakui bahwa ragam disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi.

Hal ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok yang homogen.

Kebutuhan seorang penyandang disabilitas fisik dapat berbeda dengan penyandang disabilitas sensorik. Bahkan dua orang yang memiliki jenis disabilitas yang sama belum tentu membutuhkan bentuk dukungan yang sama.

Karena itu, pendekatan person-centered atau berorientasi pada kebutuhan individu penting dalam pemberian layanan.


Apa Hak Penyandang Disabilitas?

Penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang sama dengan orang lainnya.

Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menegaskan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, aksesibilitas, serta partisipasi penuh dalam masyarakat. Hak yang dibahas dalam CRPD antara lain mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kehidupan bermasyarakat, kebebasan bergerak, partisipasi politik, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di Indonesia, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 mencantumkan berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain:

  • Hak hidup
  • Hak bebas dari stigma
  • Hak privasi
  • Hak atas keadilan dan perlindungan hukum
  • Hak pendidikan
  • Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  • Hak kesehatan
  • Hak politik
  • Hak keagamaan
  • Hak keolahragaan
  • Hak kebudayaan dan pariwisata
  • Hak kesejahteraan sosial
  • Hak aksesibilitas
  • Hak pelayanan publik
  • Hak perlindungan dari bencana
  • Hak habilitasi dan rehabilitasi

Daftar tersebut merupakan bagian dari kerangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.


Hak atas Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak penting bagi penyandang disabilitas.

Lingkungan pendidikan perlu menyediakan akses dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Dukungan dapat berupa:

  • Fasilitas fisik yang aksesibel
  • Materi pembelajaran dalam format yang sesuai
  • Teknologi bantu
  • Pendampingan
  • Metode komunikasi alternatif
  • Penyesuaian metode evaluasi
  • Lingkungan belajar yang bebas diskriminasi

Pendidikan inklusif tidak berarti semua peserta didik harus mendapatkan perlakuan yang identik. Kesetaraan justru dapat membutuhkan penyesuaian atau akomodasi yang layak agar setiap peserta didik dapat berpartisipasi secara efektif.

CRPD mendefinisikan reasonable accommodation sebagai modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan sesuai untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati atau menjalankan haknya secara setara, sepanjang penyesuaian tersebut tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.


Hak atas Pekerjaan

Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan kemampuan ekonominya.

Lingkungan kerja yang inklusif dapat mencakup:

  • Rekrutmen tanpa diskriminasi
  • Akses informasi lowongan
  • Penyesuaian proses seleksi
  • Fasilitas kerja yang aksesibel
  • Teknologi bantu
  • Akomodasi yang layak
  • Kesempatan pengembangan karier
  • Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena alasan diskriminatif

UU Nomor 8 Tahun 2016 secara khusus mengakui hak penyandang disabilitas atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak seharusnya dipandang hanya sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk bekerja, berwirausaha, menghasilkan pendapatan, dan berkontribusi terhadap perekonomian.


Hak atas Aksesibilitas

Aksesibilitas merupakan salah satu konsep utama dalam isu disabilitas.

Aksesibilitas berarti lingkungan, fasilitas, informasi, transportasi, komunikasi, teknologi, dan layanan dapat digunakan secara efektif oleh penyandang disabilitas.

Contohnya:

Aksesibilitas fisik

  • Ramp
  • Lift
  • Toilet aksesibel
  • Jalur pemandu
  • Parkir khusus
  • Trotoar yang dapat digunakan pengguna kursi roda

Aksesibilitas informasi

  • Website yang kompatibel dengan screen reader
  • Teks alternatif pada gambar
  • Caption video
  • Bahasa isyarat
  • Dokumen digital yang aksesibel
  • Informasi dalam format yang mudah dipahami

CRPD juga mengenalkan konsep universal design, yaitu perancangan produk, lingkungan, program, dan layanan agar dapat digunakan sebanyak mungkin orang tanpa memerlukan adaptasi khusus.


Mengapa Stigma terhadap Disabilitas Harus Dihindari?

Hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak selalu berbentuk fisik.

Sikap masyarakat dapat menjadi hambatan yang sama seriusnya.

Contohnya:

  • Menganggap penyandang disabilitas tidak mampu bekerja
  • Menganggap penyandang disabilitas selalu membutuhkan belas kasihan
  • Membuat keputusan tanpa melibatkan penyandang disabilitas
  • Menggunakan istilah yang merendahkan
  • Menganggap kebutuhan aksesibilitas sebagai keistimewaan

PBB menekankan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas dapat berupa pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang menghambat atau meniadakan pengakuan dan pelaksanaan hak secara setara.

Karena itu, perubahan sikap masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan masyarakat inklusif.


Dukungan bagi Penyandang Disabilitas

Dukungan yang tepat sebaiknya diberikan berdasarkan kebutuhan dan pilihan individu.

Beberapa bentuk dukungan antara lain:

1. Dukungan Keluarga

Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan emosional, pendidikan, dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkembang secara mandiri.

2. Dukungan Pendidikan

Sekolah dan perguruan tinggi dapat menyediakan fasilitas, teknologi, pendampingan, dan metode pembelajaran yang aksesibel.

3. Dukungan Teknologi

Teknologi bantu dapat meningkatkan kemampuan seseorang untuk berkomunikasi, belajar, bekerja, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

4. Dukungan Lingkungan

Lingkungan fisik dan sosial yang aksesibel dapat mengurangi hambatan yang dialami penyandang disabilitas.

5. Dukungan Kebijakan

Pemerintah memiliki peran dalam memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi melalui regulasi, pelayanan publik, program sosial, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.


Disabilitas Bukan Berarti Tidak Mampu

Salah satu kesalahan umum dalam memahami disabilitas adalah menyamakan kondisi disabilitas dengan ketidakmampuan secara keseluruhan.

Padahal, kemampuan seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan dukungan yang tersedia.

WHO menunjukkan bahwa tingkat kesulitan yang dialami seseorang dapat berbeda tergantung pada kondisi lingkungan, dukungan sosial, teknologi, serta akses terhadap layanan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:

“Apa yang tidak dapat dilakukan seseorang?”

Tetapi juga:

“Hambatan apa yang membuat seseorang sulit melakukan aktivitas tersebut, dan bagaimana hambatan itu dapat dikurangi?”

Perubahan perspektif ini penting dalam membangun masyarakat yang inklusif.


Peran Teknologi dalam Mendukung Penyandang Disabilitas

Perkembangan teknologi membuka peluang baru dalam meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas.

Beberapa contohnya adalah:

  • Screen reader untuk pengguna dengan hambatan penglihatan
  • Speech-to-text untuk membantu komunikasi
  • Text-to-speech untuk mengubah teks menjadi suara
  • Caption otomatis untuk video
  • Aplikasi navigasi
  • Perangkat komunikasi alternatif
  • Smart home
  • Artificial Intelligence (AI)
  • Wearable devices
  • Teknologi rehabilitasi

Teknologi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai alat tambahan. Dalam konteks tertentu, teknologi dapat menjadi faktor yang memungkinkan seseorang berpartisipasi secara lebih mandiri dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.


Bagaimana Masyarakat Dapat Mendukung Penyandang Disabilitas?

Dukungan terhadap penyandang disabilitas dapat dimulai dari tindakan sederhana.

Yang dapat dilakukan:

  1. Gunakan bahasa yang menghormati.
  2. Jangan berasumsi bahwa penyandang disabilitas selalu membutuhkan bantuan.
  3. Tanyakan terlebih dahulu sebelum membantu.
  4. Hormati keputusan dan kemandirian individu.
  5. Jangan menggunakan fasilitas khusus disabilitas secara sembarangan.
  6. Buat informasi digital lebih aksesibel.
  7. Dukung fasilitas publik yang aksesibel.
  8. Hindari candaan atau komentar yang merendahkan.
  9. Berikan kesempatan yang setara dalam pendidikan dan pekerjaan.
  10. Libatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Prinsip “tidak ada keputusan tentang kami tanpa kami” (nothing about us without us) menjadi salah satu gagasan penting dalam gerakan hak penyandang disabilitas. Pelibatan penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka juga ditekankan dalam implementasi CRPD.


Kesimpulan

Disabilitas merupakan fenomena yang kompleks dan tidak dapat dipahami hanya dari perspektif medis.

WHO melalui ICF menunjukkan bahwa disabilitas berkaitan dengan fungsi tubuh, aktivitas, partisipasi, serta faktor lingkungan. Sementara itu, CRPD menekankan bahwa hambatan lingkungan dan sikap masyarakat dapat memengaruhi kemampuan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dan setara.

Di Indonesia, UU Nomor 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut mengakui empat ragam utama disabilitas, yaitu fisik, intelektual, mental, dan sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi.

Karena itu, membangun masyarakat inklusif bukan hanya tentang menyediakan fasilitas khusus. Inklusi juga berarti menghilangkan diskriminasi, menyediakan akses yang setara, memberikan akomodasi yang layak, menggunakan teknologi yang aksesibel, serta memastikan penyandang disabilitas terlibat dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik.

Disabilitas bukan sekadar persoalan keterbatasan individu. Disabilitas juga merupakan persoalan bagaimana masyarakat menciptakan atau menghilangkan hambatan.


Referensi Akademis

  1. World Health Organization. (2001). International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF). Geneva: World Health Organization.
  2. World Health Organization. (2011). World Report on Disability. Geneva: World Health Organization & World Bank. Laporan ini membahas konsep disabilitas, hambatan lingkungan, partisipasi, serta hubungan antara kondisi kesehatan dan faktor lingkungan.
  3. United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). New York: United Nations.
  4. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  5. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  6. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kajian Disabilitas: Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia – Aspek Sosioekonomi dan Yuridis. Bappenas.

Sumber Primer yang Dapat Dibaca Lebih Lanjut

Catatan editorial: Artikel ini menggunakan sumber primer dan dokumen kelembagaan sebagai rujukan. Untuk keperluan akademis formal seperti skripsi, tesis, atau artikel jurnal, pembaca tetap perlu memeriksa edisi dokumen, nomor halaman, dan format sitasi sesuai pedoman institusi masing-masing.